Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Prof Zubairi Djoerban: Wajar, Pasien Kritis Masih Sulit Cari RS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 25 Juli 2021, 21:39 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang Lagi, Prof Zubairi Djoerban: Wajar, Pasien Kritis Masih Sulit Cari RS
Kepala Satgas Covid-19 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban/Net
rmol news logo Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pengumumannya pada Minggu malam (25/7), Presiden Joko Widodo mengatakan, akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat selama perpanjangan PPKM Darurat secara bertahap.

Menanggapi keputusan pemerintah, Kepala Satgas Covid-19 Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengaku tidak heran karena infeksi Covid-19 di tanah air masih tinggi.

"Dokter dan nakes kewalahan, pasien kritis sulit cari rumah sakit, serta positivity rate pun masih tinggi. Jadi, wajar PPKM Darurat diperpanjang," ujar Zubairi lewat akun Twitter pribadinya setelah pengumuman.

Zubairi berharap, dengan keputusan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah dapat mempersiapkan diri dan konsisten mengawasi penerapan protokol kesehatan untuk sektor-sektor yang dilonggarkan.

Perpanjangan PPKM Darurat sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah selama lima hari yang berakhir pada 25 Juli 2021.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, Indonesia mencatat 38.679 kasus Covid-19 dan 1.266 kematian pada Minggu. Totalnya, infeksi secara nasional menjadi 3.166.505 kasus Covid-19 dengan 83.279 kematian.

Kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan 227 kasus, menjadi 573.908, dari sehari sebelumnya mencapai 574.235. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA