Tercatat sebagai SE Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,
beleid ini mencantumkan hal-hal yang mesti dilakukan dan juga sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat saat melakukan perjalanan di luar rumah.
Dalam angka 1 poin F tentang protokol, Satgas mematenkan protokol kesehatan 6M sebagai satu syarat yang wajib dilaksanakan masyarakat saat berpergian di dalam negeri.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama," tulis Satgas dalam beleid ini yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).
Selain itu, Satgas juga melakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang dirinci ke dalam empat poin. Yang pertama soal penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
Kemudian kedua, jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Ketiga, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.
Adapun pembatasan keempat adalah tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: