Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syarat Kartu Vaksin Dan Tes Covid-19 Dikecualikan Untuk Perjalanan Rutin Di Wilayah Aglomerasi Dan Kendaraan Logistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 26 Juli 2021, 21:25 WIB
Syarat Kartu Vaksin Dan Tes Covid-19 Dikecualikan Untuk Perjalanan Rutin Di Wilayah Aglomerasi Dan Kendaraan Logistik
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta/Net
rmol news logo Aturan baru terkait ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 di dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16/2021 memberikan pengecualian syarat bagi yang berpergian di dalam wilayah aglomerasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam angka 3 poin f tentang protokol disebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti sejumlah ketentuan yang telah diatur Satgas Penanganan Covid-19 dalam beleid ini.

Di mana, setiap orang yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan suarat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2 atau Level 1 yang menggunakan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api. Namun dalam kategori ini, tes RT-PCR bisa digantikan dengan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api, persyaratan perjalanan berupa kartu vaksin dan tes RT-PCR ataupun rapid test antigen dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya," demikian bunyi huruf f angka 3 poin f tentang protokol SE 16/2021 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/7).

Selain itu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan Satgas untuk pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Selain itu, Satgas juga membatasi sementara waktu bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA