Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru Ada 8 Provinisi dengan Positivity Rate Covid-19 Rendah, Menkes Ingatkan Soal 3T

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 01 September 2021, 02:33 WIB
Baru Ada 8 Provinisi dengan <i>Positivity Rate</i> Covid-19 Rendah, Menkes Ingatkan Soal 3T
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Tingkat keterpaparan atau positivity rate virus Covid-19 masih cukup tinggi di banyak daerah di Indonesia. Namun, ada delapan yang sudah mulai membaik.

Begitu penjelasan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers virtual PPKM yang dikutip melalui siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu dini hari (1/9).

"Delapan provinsi, termasuk DKI Jakarta, yang lain masih relatif tinggi karena di atas 15 persen," ujar Budi.

Budi menyebutkan, positivity rate DKI Jakarta menjadi yang terendah yaitu 8,11 persen. Disusul Papua Barat dengan rasio positif 10, 49 persen, Maluku 11,29 persen, Banten 11,51 persen, Sulawesi Tenggara 12,63 persen, Kalimantan Timur 13,92 persen, Maluku Utara 14,11 persen, Kepulauan Riau 14,17 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 14,25 persen, dan Papua 14,47 persen.

Menurut Budi, angka-angka positivity rate di delapan daerah tersebut masih harus diperbaiki. Karena, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka ideal positivity rate berada di bawah lima persen. Artinya, dari 100 orang yang dites, hanya terdapat lima atau kurang yang terkonfirmasi Covid-19.

Maka, untuk mencapai kondisi yang sesuai standar WHo tersebutm Budi menekankan soal upaya 3T yaitu testing, tracing treatment yang menurutnya mnejadi cara paling handal untuk menekan laju penularan Covid-19 di masyarakat.

"Supaya kalau ketemu cepat dimasukkin, diisolasi terpusat. Kalau tidak, artinya testing tracing kurang. Yang tertular tuh masih berkeliaran di mana-mana tanpa kita ketahui. Itu bahaya," demikian Budi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA