Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rakernas II, DPP PKHI: Hipnotis Profesi Mulia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 02 Oktober 2021, 15:21 WIB
rmol news logo Hipnoterapi kini menjadi terapi yang kian diminati dan dibutuhkan masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, ratusan hipnotis dan hipnoterapi dari seluruh Indonesia hadir secara tatap muka di Hotel Aston Kemayoran Jakarta dalam seminar dan Rakernas II DPP Perhimpunan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Sabtu (2/10).

Setidanya, sekitar 200 praktisi hipnotis dan hipnoterapi hadir secara tatap muka dan 1000 praktisi lainnya hadir via daring dalam seminar bertopik "Hipnotis Profesi Mulia".

Ketua DPP PKHI, Avifi Arka menjelaskan, topik tersebut sengaja dipilih karena belakangan makin banyaknya masyarakat memanfaatkan jasa profesi hipnotis, baik pelatihan maupun layanan hipnoterapi.

"Hipnoterapi bisa membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pikiran, perasaan, dan perilaku seperti kecemasan berlebih berlebih, depresi, latah, gagap, kecanduan, langsing, dan lain-lain," tutur Avifi Arka dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengurai, hipnotis bisa menjadi profesi baru bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Dalam seminar tersebut, DPP PKHI turut menghadirkan beberapa narasumber, seperti Ketua BNSP, Kunjung Masehat; Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi  Kemendikbud Ristek, Dr Beny Bandanadjaya; Direktorat Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Kemenkes RI, dr. Hadi Siswoyo.
 
Avifi mengurai, PKHI merupakan organisasi profesi di bidang hipnotis dan hipnoterapi di Indonesia. Dalam menjalankan aktivitas, PKHI sudah mendapatkan dan memiliki SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-00753.60.10. 2014 tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia.
 
"Keilmuan hipnotis sudah banyak diajarkan di masyarakat dengan standar yang sudah diakui oleh pemerintah, yaitu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Juru Hipnotis dan Hipnoterapis untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di lingkup Kemnaker RI dan Standart Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di lingkup Kemendikbud," jelasnya.

Bahkan PKHI juga sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI) dengan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI.

"Profesi Ahli Hipnotis sudah masuk Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) tahun 2014. PKHI juga sudah menjadi mitra Kemenkes RI untuk organisasi profesi yang bisa memberikan rekomendasi mengurus izin praktik hipnoterapi di seluruh Dinkes se-Indonesia," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA