Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertegas Perintah Jokowi ke Menteri, Satgas Minta Pejabat Tak Salahgunakan Kebijakan Diskresi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 Desember 2021, 21:51 WIB
Pertegas Perintah Jokowi ke Menteri, Satgas Minta Pejabat Tak Salahgunakan Kebijakan Diskresi
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Repro
rmol news logo Temuan satu infeksi virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengharuskan Presiden Joko Widodo melarang jajaran menteri kabinet Indonesia Maju untuk berpergian ke luar negeri.

Perintah Kepala Negara tersebut dipertegas dengan imbauan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Dimana, para pejabat negara dengan jabatan eselon I ke atas dilarang menyalahgunakan kebijakan diskresi karantina.

Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan, kebijakan diskresi berupa karantina mandiri dan pengurangan durasi karantina harus dilakukan secara bertanggungjawab oleh para pejabat.

"Kepada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama dengan masyarakat yang lain," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia pada Kamis (16/12).

Wiku juga menegaskan bahwa kebijakan diskresi diberikan bukan sebagai bentuk keistimewaan, karena dalam praktiknya terbatas dan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

"Prioritas pemerintah adalah untuk memperkecil potensi importasi kasus. Dan yang perlu diingat kebijakan ini berlaku individual," tegas Wiku.

Maka dari itu, Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini memastikan, pelaksanaan karantina mandiri tetap diawasi secara ketata. Karena, pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan kondisi kesehatannya selama karantina.

"Diwajibkan melapor kondisi kesehatan harian, tes ulang, dan menerapkana protokol kesehatan," demikian Wiku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA