Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penyebaran Omicron di Ibukota, Dinkes DKI Siapkan Sejumlah Jurus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 20 Desember 2021, 15:56 WIB
Cegah Penyebaran Omicron di Ibukota, Dinkes DKI Siapkan Sejumlah Jurus
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti/Net
rmol news logo Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di ibukota. Dari mulai deteksi dini hingga testing dan tracing yang berlipat ganda.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, meskipun kasus Covid-19 terus melandai namun upaya deteksi dini melalui pemeriksaan PCR tetap dilakukan secara masif dan terus-menerus.

Bahkan, testing khusus DKI Jakarta 9 sampai 10 kali lipat dari standar pemeriksaan WHO (1:1.000 penduduk per minggu).

"Meskipun kasus Covid di Jakarta melandai saat ini, tetapi kami tetap melakukan (testing) dalam porsi lebih dari standar WHO, sekitar sembilan sampai sepuluh kali standar WHO," ujar Widyastuti, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (20/12).

Sementara itu terkait tracing, Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama Litbangkes dan mitra terkait lainnya melakukan metode Whole Genome Sequencing (WGS) untuk mendeteksi adanya varian baru.

Ditambahkan Widyastuti, metode ini ditingkatkan untuk percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran varian Omicron di Jakarta.

"Kita lakukan Whole Genome Sequencing untuk mendeteksi risiko atau kemungkinan adanya varian baru untuk semua kasus riwayat berpergian dari luar negeri, kemudian kasus relapse bahwa pernah terjangkit covid di masa lalu kemudian kena kembali, dan yang seterusnya apabila telah divaksin tetapi menjadi tetap positif covid," terang Widyastuti.

Sedangkan untuk treatment, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan pemerintah pusat telah menyediakan tempat karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri. Lokasi karantina tersebut yaitu, Wisma Atlet, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Widyastuti menjelaskan, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur kewajiban karantina terpusat bagi WNI atau WNA dari luar negeri.

SE tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Sedangkan WNA dan WNI dari negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, menjalani karantina 14 hari dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-13 karantina.

Widyastuti pun berpesan kepada warga agar tidak panik menghadapi Omicron, namun tetap menjaga protokol kesehatan 5M secara ketat. Widyastuti juga mendorong agar warga yang belum divaksin Covid-19 supaya melengkapi vaksinasinya.

"Penyakit ini relatif baru, dan virusnya terus melakukan mutasi. Poinnya, vaksin tetap masih efektif, tapi memang kalaupun tertular risiko dan gejalanya ringan. Jadi tetap vaksin dan didukung dengan melakukan prokes 5M," tandas Widyastuti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA