Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Omicron, Indonesia Tutup Pintu Kedatangan Bagi 14 Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Januari 2022, 14:02 WIB
Cegah Omicron, Indonesia Tutup Pintu Kedatangan Bagi 14 Negara
Ilustrasi
rmol news logo Pemerintah Indonesia memutuskan menutup pintu kedatangan dari dari luar negeri dari 14 negara dalam upaya pencegahan sebaran pandemi Covid-19, terutama varian Omicron.

Larangan itu sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

Larangan tidak hanya bagi WNA dari negara-negara tersebut. Tetapi, larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.

Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA