Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Antigen jika Vaksin Baru Dosis Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Maret 2022, 21:47 WIB
Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Antigen jika Vaksin Baru Dosis Pertama
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib melampirkan hasil tes negatif Antigen atau PCR.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada Selasa (8/3).

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi aturan di dalam SE 11/2022.

Untuk PPDN yang dibebaskan syarat wajib tes antigen atau PCR, sebagaimana yang dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan,  di dalam SE ini dijelaskan lebih lanjut.

Di mana, PPDN yang tak harus melampirkan hasil tes negatif Antigen atau PCR adalah mereka yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster.

Ketentuan ini, ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 dalam SE terbarunya ini, berlaku untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA